PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan diberlakukan pada tahun 2022. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengatasi defisit anggaran yang semakin besar.
Namun, kebijakan ini juga perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan pekerja. Pasalnya, PPN yang lebih tinggi dapat menyebabkan harga barang dan jasa naik, sehingga mempengaruhi daya beli masyarakat, termasuk pekerja.
Dalam hal ini, Pemerintah seharusnya memperhatikan kesejahteraan pekerja dalam merancang kebijakan PPN ini. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan insentif atau perlindungan kepada pekerja yang berpenghasilan rendah agar tidak terlalu terbebani dengan kenaikan harga barang dan jasa.
Selain itu, Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kenaikan PPN tidak menyebabkan inflasi yang tinggi, karena hal ini juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja. Selain itu, Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan kebijakan PPN ini untuk menaikkan harga secara tidak wajar.
Dengan demikian, kebijakan PPN 12 persen perlu diterapkan dengan bijaksana dan memperhatikan kesejahteraan pekerja. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk pekerja yang merupakan tulang punggung perekonomian negara.