Pilih tidak punya anak (childfree), bagaimana hukumnya dalam Islam?
Pilihan untuk tidak memiliki anak, atau yang dikenal sebagai “childfree”, merupakan sebuah keputusan pribadi yang diambil oleh seseorang atau pasangan untuk tidak memperoleh keturunan. Meskipun dalam masyarakat umumnya keputusan ini sering kali dianggap kontroversial dan dianggap tidak wajar, namun sebenarnya tidak ada larangan atau hukuman dalam Islam terkait dengan pilihan ini.
Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai suatu anugerah dari Allah SWT dan merupakan bagian dari kewajiban untuk memperluas umat manusia. Namun, tidak ada ketentuan yang mengharuskan setiap individu atau pasangan untuk memiliki anak. Sebaliknya, Islam mengajarkan untuk menjaga keseimbangan antara hak-hak individu dan kewajiban sebagai umat manusia.
Sebagian ulama mengatakan bahwa memiliki keturunan adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW, namun hal ini bukanlah suatu keharusan. Pada dasarnya, keputusan untuk memiliki anak atau tidak memiliki anak adalah hak pribadi setiap individu atau pasangan, selama keputusan tersebut diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Q.S. Al-Israa: 31). Ayat ini menekankan pentingnya menjaga kehidupan manusia, namun tidak secara spesifik mengatur tentang memiliki anak.
Sebagai umat Islam, kita juga diajarkan untuk menghormati pilihan dan keputusan orang lain, termasuk dalam hal memiliki atau tidak memiliki anak. Selama keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, tidak ada larangan dalam Islam terkait dengan pilihan childfree.
Namun demikian, bagi mereka yang memilih untuk tidak memiliki anak, sebaiknya tetap menjalani kehidupan yang bermanfaat dan produktif, serta tetap menjaga hubungan baik dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Karena dalam Islam, kehidupan bersosial dan berkontribusi bagi kebaikan umat adalah hal yang sangat dianjurkan.
Dengan demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak (childfree) dalam Islam tidak dilarang selama keputusan tersebut diambil dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sebagai umat Islam, kita diharapkan untuk tetap menjalani kehidupan yang bermanfaat, berkontribusi bagi kebaikan umat, dan tetap menghormati pilihan dan keputusan orang lain.